Sunday, December 13, 2009

Integritas dalam kasus hukum di tahun 2009

Hiruk pikuk cicak dan buaya yang merupakan metafora perseteruan antara dua lembaga penegak hukum di Indonesia yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) sudah usai dengan durasi hampir 9 bulan sejak Maret 2009. Hasil akhirnya adalah tuduhan Polri melalui Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) terhadap 2 pimpinan KPK yaitu Chandra Hamzah dan Bibit Riyanto tidak sampai ke meja hijau karena Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada 1 Desember 2009.

Episode perseteruan cicak dan buaya yaitu suatu istilah yang dilontarkan Kabareskrim pada waktu itu Komjen Susno Duaji akan menjadi peristiwa penting dan bersejarah di perjalanan hidup Republik Indonesia sejak kemerdekaannya tahun 1945. Betapa tidak, secara jelas para pejabat teras Polri telah bertindak di luar kepatutan seorang polisi yang memiliki hati nurani dan setia pada profesinya untuk melindungi serta mengayomi masyarakat. Sangkaan yang dituduhkan kepada 2 pimpinan KPK yaitu Chandra Hamzah dan Bibit Riyanto sangat sarat hal yang penuh tanda tanya serta ketidak konsistenan dalam alur pikir logika orang waras. Hal ini disampaikan bukan secara emosional tetapi sudah pula menjadi salah satu butir rekomendasi Tim Delapan, suatu tim yang dibentuk khusus oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diketuai Dr. Adnan Buyung Nasution, untuk melakukan verifikasi proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dalam penanganan kasus Chandra Hamzah dan Bibit Riyanto.

Jika saja para pejabat teras polri memiliki integritas maka hal ini dapat dihindarkan tidak terjadi. Saya percaya saat memulai menangani kasus Chandra dan Bibit, sesungguhnya hati nurani para pejabat teras polri tersebut bergemuruh bertanya apakah harus dilanjutkan atau tidak. Namun karena satu dan lain hal alasan maka integritas disingkirkan jauh-jauh sehingga kasus ini terus bergulir hingga ke tahap penahanan kedua pimpinan KPK yang di-nonaktifkan sementara sesuai undang-undang KPK sebelum diuji di depan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rakyat Indonesia disuguhi rangkaian segmen-segmen episode kisah kasus ini hingga berpuncak saat diperdengarkannya rekaman penyadapan percakapan beberapa orang yang populer sebagai jajaran penegak hukum dengan Anggodo Widjojo, yang merupakan adik tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo yang buron di Singapura. Betapa sungguh mengejutkan hal itu dengan terang benderang diungkap ke depan publik, sesuatu hal yang sebelumnya disimpan rapat dan bisik-bisik dipercakapkan di ruang belakang kehidupan publik Indonesia. Kembali dalam hal ini integritas para penegak hukum dipertanyakan dengan serius. “Apakah para penegak hukum di Indonesia memiliki integritas?”

Agama dan keyakinan para penegak hukum dapat saja beragam, namun semuanya sepakat bahwa integritas adalah hal penting dan mutlak dalam mengemban amanat rakyat dalam menegakkan hukum. Definisi dan pengertian integritas bisa saja sempit atau luas namun jajaran penegak hukum yang berintegritas tentu akan memberi pengaruh sangat nyata terhadap terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia di bidang hukum.

Memiliki integritas tidak dapat seperti membeli barang di pasar yang sudah tersedia jadi dan tinggal dikonsumsi. Integritas sudah harus dimulai sejak dini pada kehidupan anak manusia. Lingkungan tumbuh anak manusia itu yang sangat berperan menanam, menyemai dan menumbuh-kembangkan integritas hingga satu saat ia dapat bermanfaat.

Tidak lama berselang setelah kasus cicak dan buaya maka mulai bulan Desember 2009, rakyat Indonesia disuguhi kasus Bank Century yang ditingkahi dengan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR Republik Indonesia. Kembali di sela-sela perjalanan kasus Bank Century, adalah Bambang Soesatyo, anggota DPR dari fraksi Golkar mencuatkan temuan rekaman pembicaraan antara Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani dengan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular. Dengan yakin dan lantang, sang anggota DPR ini menyatakan bahwa terjadi percakapan antara Sri Mulyani dan Robert Tantular. Pernyataan ini mudah dibaca dan didengar dalam berbagai media massa. Namun apa yang terjadi setelah terjadi bantahan dari Sri Mulyani dan didukung sejumlah orang yang mengetahui kejadian yang dimaksud, maka Bambang Soesatyo mulai ingkar dan mungkir dengan pernyataannya seraya mengatakan bahwa semua pernyataan dan tindakannya adalah dalam kerangka tugas Pansus Hak Angket DPR sehingga memiliki hak imunitas hukum alias tidak dapat diperkarakan. Mungkin bagi sebagian pihak hal ini adalah sepele, kecil dan immaterial. Namun baiklah kita menyadari bahwa Bambang Soesatyo mempertunjukkan hal yang sangat serius dalam bertanggungjawab terhadap suatu pernyataan di depan publik. Bambang Soesatyo tidak sendiri, Kepala Polisi Indonesia, Jendral Bambang Hendarso Danuri, pernah mengalami hal yang mirip saat dengan lantang dan yakin bahkan bersumpah menyatakan bahwa Nurcholish Madjid tersangkut dalam kasus Chandra Hamzah karena anak beliau pernah menikah dengan Chandra Hamzah dengan saksi nikah Malem Sambat Kaban, mantan Menteri Kehutanan Republik Indonesia, dan Chandra Hamzah disangka bertindak di luar ketentuan hukum berlaku dalam menangani perkara korupsi yang diduga melibatkan Malem Sambat Kaban. Menyadari kesalahannya maka Kapolri datang dan memohon maaf kepada isteri almarhum Nurcholish Madjid di kediaman beliau. Jendral Bambang Hendarso Danuri bertanggungjawab terhadap pernyataannya, Bagaimana nantinya dengan Bambang Soesatyo? Apakah integritas dimiliki anggota DPR dari fraksi Golkar yang bernama Bambang Soesatyo?

Jika kita dapat melompati waktu hingga bulan Maret 2010 maka kita dapat mengetahui akhir cerita Pansus Hak Angket DPR untuk Bank Century. Apakah kejadian cicak dan buaya akan terulang atau adakah versi terbaru dari kisah kasus Bank Century ini?
tabik,
yak