Sunday, January 24, 2010

MESIN PENUKAR UANG LOGAM

Sejak tahun 2000 pertumbuhan minimarket di Indonesia berkembang sangat pesat dengan ditandai persaingan dua minimarket terbesar yaitu Indomaret dan Alfamart. Jumlah toko berlogo Indomaret per tahun 2009 disebutkan 3892 buah sedangkan untuk pesaing terdekatnya, Alfamart pada tahun yang sama diperkirakan berjumlah 3250 buah. Perkembangan minimarket yang luar biasa tersebut menimbulkan satu implikasi terhadap para konsumennya dalam hal transaksi tunai. Sering sekali dijumpai dalam bertransaksi tunai di minimarket baik Indomaret maupun Alfamart, para konsumen diberi permen sebagai pengganti uang logam pengembalian yang seharusnya menjadi kelebihan pembayaran saat bertransaksi. Meski sudah banyak diprotes dan dikeluhkan para konsumennya tapi praktek ini masih terus berlangsung dan cenderung bertambah banyak.

Transaksi jual beli barang dan atau jasa di Indonesia dapat dilakukan secara tunai atau non tunai. Transaksi tunai menggunakan uang kertas dan atau uang logam yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral dengan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebagai pihak pencetak uang tersebut. Meskipun secara resmi uang logam pecahan bernilai Rp. 1,- (satu rupiah),Rp. 50,- (lima puluh rupiah), Rp. 100,- (seratus rupiah), Rp. 200,- (dua ratus rupiah), Rp. 500,- (lima ratus rupiah) dan Rp. 1000,-(seribu rupiah) masih dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah hukum negara Republik Indonesia, namun demikian peran dan keberadaannya tidak sebagaimana mestinya.

Semakin banyak pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi barang dan atau jasa di Indonesia tidak mau menggunakan uang logam pecahan bernilai di bawah Rp. 500,- (lima ratus rupiah). Seakan sudah menjadi kesepakatan umum (konvensi) bahwa nilai terkecil dalam denominasi mata uang rupiah adalah uang logam Rp. 500,- (lima ratus rupiah). Jika demikian maka BI selaku bank sentral negara Republik Indonesia harus segara menyikapi hal ini dengan proposional sehingga tidak merugikan masyarakat dalam bertransaksi tunai menggunakan uang logam.

Memang mengejutkan seraya menyadari bahwa uang logam pecahan bernilai Rp. 1,- (satu rupiah) masih berlaku berdasarkan informasi yang disajikan website resmi BI per Januari 2010. Terlebih lagi mayoritas masyarakat tidak menggunakannya dalam transaksi barang dan atau jasa sehari-hari. Manfaat uang logam pecahan bernilai Rp. 1,- (satu rupiah) sudah hampir tidak ada lagi seperti juga uang logam pecahan bernilai Rp. 50,- (lima puluh rupiah) yang sering dicibirkan orang dalam bertransaksi barang dan atau jasa saat ini. Manfaat yang mungkin dapat disampaikan dengan masih berlakunya uang logam pecahan bernilai Rp. 1,- (satu rupiah) adalah untuk keperluan akuntasi dan laporan keuangan dalam sistem perekonomian Indonesia. Sedangkan manfaat dari uang logam pecahan bernilai Rp. 50,- (lima puluh rupiah) masih belum didapatkan selain untuk alat pembayaran saat bertransaksi barang dan atau jasa di Indonesia.

Gagasan menyederhanakan uang logam dan uang kertas menjadi hal yang suka atau tidak suka harus diperhatikan serius seiring perkembangan masyarakat Indonesia yang semakin kompleks. Saat ini terdapat 7 (tujuh) jenis uang kertas rupiah dan 8 (delapan) jenis uang logam rupiah yang dinyatakan sebagai alat pembayaran sah di Republik Indonesia. Sebaiknya uang logam yang sudah tidak efektif dalam penggunaannya untuk transaksi barang dan atau jasa di Indonesia, dilikuidasi saja.

Gagasan lain adalah BI memerintahkan bank-bank di Indonesia agar menyediakan mesin penukar uang logam dengan uang kertas semacam mesin Automatic Teller Machine (ATM) di tempat-tempat strategis agar nilai uang logam yang dipunyai masyarakat tidak hilang namun tetap berharga. Hal ini juga memerlukan insentif dari BI agar bank-bank tersebut mau melaksanakan hal itu.
Fungsi mesin penukar uang logam tersebut bisa saja kebalikannya yaitu apabila minimarket memerlukan uang logam untuk pengembalian transaksi barang maka mereka dapat pergi menukar uang kertas ke mesin tersebut.

Uang logam memang dibutuhkan dalam perekonomian kita namun sering fungsi dan keberadaannya diabaikan karena memang nilai nominalnya yang recehan. Gerakan pengumpulan koin untuk Prita dalam kasus pencemaran nama baik melawan Rumah Sakit Internasional Omni telah membuat masyarakat Indonesia menoleh sejenak kepada uang logam. Namun diperlukan pemikiran dan tindakan yang serius menangani uang logam rupiah agar kita semua yang menggunakannya menghargai secara penuh karena di dalam uang logam rupiah tersebut mengandung martabat bangsa dan negara republik Indonesia.


Tabik
yak

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home