Job desc dan job spec jabatan publik
Hari-hari belakangan ini sejak Agustus 2008, dunia politik Indonesia disibukkan dengan urusan calon legislatif (Caleg). Dari 34 partai politik peserta pemilu 2009 bahkan jika dikabulkan KPU maka ada 6 partai politik tambahan yang jadi peserta pemilu, hanya Partai Demokrat dan Partai Golkar yang membuat daftar caleg melebihi angka maksimum sebagaimana ditetapkan UU sedangkan lainnya banyak yang kesulitan menyusun daftar calegnya.
Berbagai manuver dilakukan petinggi partai politik dalam penyusunan caleg demi meraih suara sebanyak-banyaknya di Pemilu 2009 nanti. Partai Amanat Nasional melakukan rekrutmen caleg yang berasal dari profesi artis. Suatu hal yang mendapat sorotan dari banyak pihak baik bernada mendukung ataupun mencela langkah tersebut. Sampai-sampai dituliskan oleh Syaefudin Simon dalam Koran Tempo terbitan Jumat, 29 Agustus 2008, Partai Amanat Nasional diplesetkan menjadi Partai Artis Nasional.
Pencalonan artis menjadi caleg bukan hanya dilakukan oleh Partai Amanat Nasional saja tetapi juga oleh beberapa partai lainnya. Namun jumlah artis yang dicalonkan Partai Amanat Nasional memang yang paling banyak setidaknya ada 18 orang artis dari 540 orang caleg Partai Amanat Nasional untuk Pemilu 2009.
Berpindah profesi dari artis menjadi politisi atau sebaliknya sesungguhnya merupakan bukan hal yang baru dan wajar saja terjadi. Di masyarakat sering terjadi perpindahan profesi tanpa ada sorotan banyak pihak. Semisal seorang sopir yang berpindah profesi menjadi pedagang sembako atau seorang dokter yang berpindah profesi menjadi pelukis. Meskipun profesi politisi dan artis bermuatan publik besar sehingga wajar menjadi sorotan namun ada hal yang lebih penting untuk dibangun oleh masyarakat dalam hal perpindahan profesi, baik yang bermuatan publik besar atau kecil, yaitu: tatanan spesifikasi teknis profesi yang nantinya menjadi acuan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebuah profesi, terutama profesi yang muatan publiknya besar.
Dalam istilah manajemen sumberdaya manusia, setiap pekerjaan atau profesi memerlukan uraian kerja (job description) dan persyaratan kerja (job specification) yang harus dipenuhi serta dilaksanakan oleh seseorang yang hendak memangku profesi tersebut.
Menjadi tantangan tersendiri bagi para profesional di bidang manajemen sumberdaya manusia untuk dapat merumuskan secara obyektif tentang uraian kerja maupun persyaratan kerja dari sejumlah profesi publik seperti anggota parlemen atau artis. Memang gagasan ini mungkin dipandang akan sulit diwujudkan namun lebih baik dimulai dari pada tidak sama sekali.
Satu saat jika masyarakat ingin menjadi anggota parlemen maka dapat mencari tahu apa sebenarnya uraian kerja dan persyaratan kerjanya berdasarkan peraturan yang berlaku. Kemudian apabila dalam perjalanan waktu terjadi dinamika mengenai peran dan tugas anggota parlemen misalnya maka uraian kerja dan persyaratan kerja itu dapat diperbaharui. Hal ini berlaku juga untuk profesi publik lainnya seperti presiden, hakim, jaksa, menteri, polisi dan seterusnya. Melalui transparansi ini diharapkan pejabat publik akan lebih bertanggungjawab dan mendapat dukungan luas dalam menjalankan tugasnya.
Informasi uraian kerja dan persyaratan kerja semua pekerjaan (baca: jabatan) publik dapat dipusatkan pada satu unit yang bisa bersifat swasta atau milik negara (depkominfo).
Dengan demikian tidak hanya bermodal nekad seseorang mencalonkan diri untuk menjadi anggota parlemen tanpa mengetahui dan memahami uraian kerja maupun persyaratan kerja pekerjaan tersebut. Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap calon yang tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan secara terbuka untuk memangku pekerjaan tersebut. Masyarakatpun dapat mengawasi kinerja pejabat publik yang menyimpang tugas dari uraian kerjanya.
Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang mengemban tugas publik sudah seharusnya dimulai dari dini yakni menetapkan uraian kerja dan persyaratan kerja yang jelas dan tegas untuk semua pekerjaan publik sehingga mencegah opportunis yang hanya merugikan pembangunan bangsa jangka panjang.
Para artis atau siapapun jika memang hendak memangku tugas publik misalnya sudah harus mempersiapkan diri setidaknya satu tahun sebelumnya bukan hanya dalam bilangan bulan bahkan minggu.
Tahun 2009 merupakan tahun demokrasi bangsa Indonesia yang diharapkan menjadi batu pijakan (milestone) perbaikan bangsa di segala bidang.
Tabik,
yak
Berbagai manuver dilakukan petinggi partai politik dalam penyusunan caleg demi meraih suara sebanyak-banyaknya di Pemilu 2009 nanti. Partai Amanat Nasional melakukan rekrutmen caleg yang berasal dari profesi artis. Suatu hal yang mendapat sorotan dari banyak pihak baik bernada mendukung ataupun mencela langkah tersebut. Sampai-sampai dituliskan oleh Syaefudin Simon dalam Koran Tempo terbitan Jumat, 29 Agustus 2008, Partai Amanat Nasional diplesetkan menjadi Partai Artis Nasional.
Pencalonan artis menjadi caleg bukan hanya dilakukan oleh Partai Amanat Nasional saja tetapi juga oleh beberapa partai lainnya. Namun jumlah artis yang dicalonkan Partai Amanat Nasional memang yang paling banyak setidaknya ada 18 orang artis dari 540 orang caleg Partai Amanat Nasional untuk Pemilu 2009.
Berpindah profesi dari artis menjadi politisi atau sebaliknya sesungguhnya merupakan bukan hal yang baru dan wajar saja terjadi. Di masyarakat sering terjadi perpindahan profesi tanpa ada sorotan banyak pihak. Semisal seorang sopir yang berpindah profesi menjadi pedagang sembako atau seorang dokter yang berpindah profesi menjadi pelukis. Meskipun profesi politisi dan artis bermuatan publik besar sehingga wajar menjadi sorotan namun ada hal yang lebih penting untuk dibangun oleh masyarakat dalam hal perpindahan profesi, baik yang bermuatan publik besar atau kecil, yaitu: tatanan spesifikasi teknis profesi yang nantinya menjadi acuan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebuah profesi, terutama profesi yang muatan publiknya besar.
Dalam istilah manajemen sumberdaya manusia, setiap pekerjaan atau profesi memerlukan uraian kerja (job description) dan persyaratan kerja (job specification) yang harus dipenuhi serta dilaksanakan oleh seseorang yang hendak memangku profesi tersebut.
Menjadi tantangan tersendiri bagi para profesional di bidang manajemen sumberdaya manusia untuk dapat merumuskan secara obyektif tentang uraian kerja maupun persyaratan kerja dari sejumlah profesi publik seperti anggota parlemen atau artis. Memang gagasan ini mungkin dipandang akan sulit diwujudkan namun lebih baik dimulai dari pada tidak sama sekali.
Satu saat jika masyarakat ingin menjadi anggota parlemen maka dapat mencari tahu apa sebenarnya uraian kerja dan persyaratan kerjanya berdasarkan peraturan yang berlaku. Kemudian apabila dalam perjalanan waktu terjadi dinamika mengenai peran dan tugas anggota parlemen misalnya maka uraian kerja dan persyaratan kerja itu dapat diperbaharui. Hal ini berlaku juga untuk profesi publik lainnya seperti presiden, hakim, jaksa, menteri, polisi dan seterusnya. Melalui transparansi ini diharapkan pejabat publik akan lebih bertanggungjawab dan mendapat dukungan luas dalam menjalankan tugasnya.
Informasi uraian kerja dan persyaratan kerja semua pekerjaan (baca: jabatan) publik dapat dipusatkan pada satu unit yang bisa bersifat swasta atau milik negara (depkominfo).
Dengan demikian tidak hanya bermodal nekad seseorang mencalonkan diri untuk menjadi anggota parlemen tanpa mengetahui dan memahami uraian kerja maupun persyaratan kerja pekerjaan tersebut. Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap calon yang tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan secara terbuka untuk memangku pekerjaan tersebut. Masyarakatpun dapat mengawasi kinerja pejabat publik yang menyimpang tugas dari uraian kerjanya.
Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang mengemban tugas publik sudah seharusnya dimulai dari dini yakni menetapkan uraian kerja dan persyaratan kerja yang jelas dan tegas untuk semua pekerjaan publik sehingga mencegah opportunis yang hanya merugikan pembangunan bangsa jangka panjang.
Para artis atau siapapun jika memang hendak memangku tugas publik misalnya sudah harus mempersiapkan diri setidaknya satu tahun sebelumnya bukan hanya dalam bilangan bulan bahkan minggu.
Tahun 2009 merupakan tahun demokrasi bangsa Indonesia yang diharapkan menjadi batu pijakan (milestone) perbaikan bangsa di segala bidang.
Tabik,
yak