Friday, February 15, 2008

Arti pest control

Bagi kebanyakan orang, pest control masih terdengar asing dan tidak diketahui artinya. Hal yang sering dikaitkan dengan pest control adalah penyemprotan, pengasapan, pemberantasan demam berdarah, anti rayap, nyamuk, kecoa dan tikus. Pest control dalam bahasa Indonesia diartikan menjadi pembasmian hama atau pengendalian hama. Dalam peraturan pajak penghasilan pasal 23 KEP-170/PJ/2002, istilah yang dipakai adalah pembasmian hama sedangkan kalangan praktisi bisnis pest control menggunakan pengendalian hama. Namun lebih sering istilah pest control digunakan berbagai kalangan untuk menjelaskan kegiatan yang berhubungan dengan hama dan pestisida ini.

Sebenarnya apakah sesungguhnya pest control itu? Untuk menjawab hal tersebut maka ada baiknya dimulai dari etimologinya. Pest control berasal dari dua kata dalam bahasa Inggris yaitu pest dan control. Pest berarti hama sedangkan control berarti pengendalian. Jadi pest control berarti pengendalian hama bukan pembasmian hama atau penyucian hama.

Pemilihan kata control juga hendak menunjukkan bahwa hama pada dasarnya tidak dapat dibasmi karena merupakan satu kesatuan ekosistem lingkungan hidup. Apabila satu jenis hama dibasmi habis maka akan mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan. Namun demikian hama tersebut dapat dikendalikan bahkan ‘dibasmi’ dalam ruang lingkup tertentu agar tidak mengganggu kehidupan manusia. Lebih jauh lagi dewasa ini kata control telah berkembang menjadi management untuk menekankan bahwa tindakan pengendalian hanya merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengelolaan (management) yang memiliki sasaran dan strategi tertentu sesuai kebutuhan manusia di satu tempat. Meskipun begitu, pest control masih lebih populer digunakan hingga satu saat nanti pest management menggantikan seutuhnya.

Pest control juga membatasi jenis hama yang dikendalikan yaitu hanya hama perkotaan (urban pest) bukan hama pertanian atau perkebunan. Hal ini penting untuk membedakan dengan crop protection (perlindungan tanaman) yang merupakan istilah untuk pengendalian hama pertanian atau perkebunan. Hama yang umumnya ditangani dalam pest control adalah serangga terbang (nyamuk dan lalat), serangga merangkak (semut dan kecoa), tikus, rayap, hama gudang (kumbang, kutu, ngengat dan ulat) dan hama khusus (laba-laba,kaki seribu, kelabang, cecak, tokek, ular, kelelawar, musang, anjing, kucing dan burung).

Tindakan pengendalian yang biasanya dilakukan oleh praktisi bisnis pest control adalah penyemprotan (spraying), pengembunan (misting), pengasapan (fogging), pengumpanan (baiting), pemberian bubuk (dusting), serta penggasan (fumigation). Tindakan pengendalian juga melibatkan penggunaan bahan kimia beracun (pestisida) sehingga hal ini menyebabkan tidak sembarang orang dapat melakukan kegiatan pest control. Hanya orang terlatih dan terdaftar yang dapat mengaplikasikan pestisida dengan cara dan dosis yang benar pada waktu yang tepat.

Konsumen pest control umumnya dikategorikan dalam tiga kelompok yaitu perumahan, industri (pabrik dan gudang) serta komersial (office building, apartment, hotel, restaurant, café, mal, education institutions, health centers, and leisure centers). Sedangkan produk jasa pest control yang ditawarkan ada empat macam yaitu: pest control yang maksud sesungguhnya adalah insect control (pengendalian serangga), rodent control (pengendalian tikus), termite control (anti rayap) dan fumigation (pengendalian dengan gas beracun yang disebut fumigan).

Pest control bertujuan untuk membuat kehidupan nyaman dan sehat manusia di area perkotaan, terhindar dari gangguan hama dan resiko penyakit maupun kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh hama tertentu. Secara singkat sering juga disebutkan bahwa tujuan pest control adalah ketenangan pikiran (peace of mind) manusia yang tinggal di area perkotaan.

Masyarakat yang semakin terdidik dan sadar lingkungan ditunjang oleh kemajuan hidup di berbagai bidang akan semakin membutuhkan pest control agar kehidupan dapat dinikmati seutuhnya. Dalam masyarakat yang demikian pest control bukan lagi sekedar membunuh atau mengusir hama tetapi mencegah hama melalui serangkaian kebiasaan baik (good practices) dan bertanggungjawab oleh setiap orang saat melakukan berbagai aktivitasnya sehari-hari. Dengan demikian penggunaan pestisida akan semakin berkurang bahkan tidak diperlukan lagi. Saya mengharapkan hal tersebut benar-benar terwujud.

Tabik,
yak

2 Comments:

At 9:03 PM , Anonymous Anonymous said...

Saya Delih Ratnasari mahasiswa Universitas Padjadjaran.

terimakasih atas informasi your mind nya. sangat bermanfaat. kebetulan saya sedang membuat laporan magang di salah satu perusahaan pest control.

kenapa dengan pemikiran masyarakat Indonesia? (masyarakat yang sedang berkembang) padahal 2010 akan datang.. nampaknya belom sadar akan atri penting pestcontol dalam kehidupan mereka, urban pest sepertinya tidak menjadi problem buat mereka.. padahal dampak/kerugiannya kerap kali dirasakan, pola pikir yang berbeda mungkin atau keadaan ekonomi yang kurang baik, mungkin juga pendidikan.

Terimakasih
Delih ratnasari.

 
At 1:51 AM , Blogger Unknown said...

Saya mau bertanya sesuatu...
Untuk membuat perusahaan yang bergerak di bidang pest control, apa saja ijin yang harus dimiliki? Lalu untuk membuat perusahaan di bidang konsultasi dan manajemen yang customernya adalah perusahaan yang bergerak di bidang pest control, apa saja ijin yang harus dimiliki?
Terima kasih banyak untuk jawabannya guna memenuhi penulisan ilmiah saya

 

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home